Visi Misi
Sesuai dengan keputusan Muktamar 32 di Makassar Sulawesi Selatan, Visi organisasi NU adalah perwujudan tatanan masyarakat yang berkeadilan, demokratis dan sejahtera atas dasar ajaran Islam ahlus Sunnah Wal Jama’ah.Visi demikian mengimplementasikan bahwa sumbangan penting yang dapat diberikan NU dalam perwujudan tatanan masyarakat dalam segala aspek kehidupan, sejak berdirinya hingga kapanpun.
Untuk mewujudkan visi itu, maka Muktamar menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama mengemban Misi perundang–undangan dan mempengaruhi kebijakan yang menjamin terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan demokratis, pada sisi lain, NU dituntut agar dapat melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pada tingkat lokal Kota Pasuruan, setelah melalui analisis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan, visi dan misi Nahdlatul Ulama diatas diterjemahkan dalam Arah Kebijakan Program Umum PCNU Kota Pasuruan 2014 – 2019 yang meliputi tiga hal :
Pertama, Revitalisasi organisasi atau penempatan kembali organisasi sebagai sebuah kekuatan yang tertata. Hal ini disadari sebagai sebuah kebutuhan, mengingat bangunan masyarakat NU yang selama ini telah menjadi kekuatan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ternyata kurang diimbangi dengan bangunan organisasi yang tertata dengan baik.Sudah barang tentu, penataan organisasi NU harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan karakter–karakter khusus yang telah mengakar dalam tubuh NU di samping nilai–nilai yang begitu dijunjung tinggi dalam komunitas NU itu sendiri. Dengan demikian NU perlu segera memperbaiki sistem organisasi, sistem komunikasi interen dan antar organisasi, sistem pendidikan kader serta pengelolaan dana secara maksimal.
Kedua, momentum daerah dalam pembangunan daerah.Respon yang tepat harus dapat ditunjukkan NU agar kehadiran dan peran NU dalam kerangka otonomi daerah bukan justru kontra produktif bagi penguatan partisipasi masyarakat tersebut.Orientasi terpenting dalam otonomi daerah yang menuju kepedulian NU adalah mengupayakan secara optimal kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan yang semakin merata dalam suatu tatanan kehidupan di daerah yang demokratis dan berkeadilan.Upaya ini tentunya sejauh yang dapat dilakukan NU sebagai sebuah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan telah sekian lama ditunjukkan oleh peran kesejarahan NU.Di sisi yang berbeda, momentum otonomi daerah haruslah terus dipantau agar tetap berpihak pada keseluruhan masyarakat.
Ketiga, revitalisasi organisasi NU dalam suasana otonomi daerah di atas sepenuhnya bermuara pada upaya–upaya pemberdayaan masyarakat di segala bidang.Hadirnya organisasi yang kuat bersamaan dengan kesempatan masyarakat di daerah mengatur dirinya sendiri adalah modal utama bagi kemandirian dan keberdayaan masyarakat.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.