Header Ads

Sekilas LAZISNU Kota Pasuruan


 LAZIS-NU Kota Pasuruan adalah lembaga pelaksana program Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) Kota Pasuruan yang bergerak mengelola zakat, infaq dan shodaqoh. Mandat pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh yang diberikan kepada LAZIS-NU adalah segala hal upaya mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh dan kemudian menyalurkan kepada yang berhak (mustahiq). Dalam penyalurannya LAZIS-NU bekerjasama dengan lembaga atau organisasi pelaksana baik dari lingkungan Nahdaltul Ulama’ atau dari luar lingkungan Nahdlatul Ulama’.


Saat ini, LAZIS-NU Kota Pasuruan telah memiliki acuan dalam menjalankan mandat yang telah diberikan oleh PCNU Kota Pasuruan. Acuan tersebut disusun oleh pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan melalui proses perencanaan startegis (strategic planning) lembaga dan pemrograman (programming), selanjutnya hasil dari perencanaan dan pemrograman tersebut diajukan untuk disahkan oleh PCNU Kota Pasuruan berupa program LAZIS-NU Kota Pasuruan. Untuk menjalankan program tersebut Pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan juga membuat sistem kelembagaan. Sistem yang telah dibuat adalah sistem keuangan dan tugas pokok, fungsi dan wewenang, serta selanjutnya juga akan dibuat sistem pengambilan keputusan dan sistem perencanaan, monitoring dan evaluasi (PME). Sistem-sistem atau aturan main ini akan menopang pelaksanaan program, sehingga bisa berjalan dengan baik dan bisa memenuhi tujuan yang telah ditentukan.

Kerangka Kerja Logis LAZIS-NU Kota Pasuruan. Kerangka kerja LAZIS-NU Kota Pasuruan adalah kerangka kerja yang dibuat, sehingga logika program tersusun secara sistematis mengikuti cara berfikir logis. Cara berfikir logis disini mengacu pada hukum kausalitas (sebab-akibat). Jika pekerjaan/kegiatan utama dilakukan, maka akan menghasilkan output (keluaran); jika output (keluaran) dihasilkan, maka akan berakibat pada pencapaian tujuan strategis; dan jika tujuan strategis tercapai, maka akan menghasilkan outcome; dan jika outcome dihasilkan, maka goal akan bisa diraih; dan jika goal diraih, maka akan berdampak pada pencapaian visi organiasi.

Kerangkan kerja logis LAZIS-NU Kota Pasuruan memiliki goal (tujuan umum) “Menjadi Lembaga Terpercaya Untuk Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan, Mandiri”, dan hasil yang diharapkan (impact) dari goal ini adalah berkurangnya masyarakat miskin (mustahiq) yang selanjutnya menjadi muzakki, munfiq atau mutashoddiq.

Sedangkan tujuan strategis yang menjadi sebab dari goal ini adalah: 
(1) Mewujudkan LAZIS-NU Kota Pasuruan sebagai lembaga yg kuat dalam mengelola zakat, infaq dan, shodaqoh; 
(2) Memunculkan kepercayaan Muzakki pada LAZIS-NU Kota Pasuruan sebagai lembaga pengelola zakat yg terpercaya dan; 
(3) Terpenuhinya hak-hak mustahiq sehingga bisa lebih sejahtera.

Hasil yang diharapkan (outcome) ketika tujuan strategis ini tercapai adalah: 
(1) Terbangunnya sistem manejemen yang baik; 
(2) Tersedianya staf yang memiliki kemampuan dalam mengelola program; 
(3) Meningkatkanya kepercayaan muzakki kepada LAZIS-NU Kota Pasuruan; 
(4) Meningkatnya kondisi ekonomi mustahiq produktif; 
(5) Meningkatnya kualitas kesehatan, makanan dan perumahan mustahiq konsumtif; 
(6) Meningkatnya kapsitas anak-anak miskin yatim piatu, serta guru-guru di pedesaan.

Untuk meraih tujuan strategis diatas, dibuatlah strategi atau kegiatan utama. Strategi atau kegiatan utama untuk meraih tujuan strategis antara lain: 
(1) Penyusunan dan pengembangan sistem lembaga; 
(2) Pengadaan sarana dan prasarana kantor; 
(3) Pendidikan dan latihan; 
(4) Kampanye, promosi dan pelayanan dalam rangka jalbul muzakki; 
(5) Penyaluran (distribusi) zakat, infaq dan shodaqoh.


Program Lima Tahunan
Selama Periode pertama ini, LAZIS-NU akan selalu fokus pada: 
(1) upaya penguatan lembaga LAZIS-NU, 
(2) membangun kepercayaan dan menumbuhkan kesadaran muzakki, munfiq dan mutashoddiq atau donator melalui kampanye dan, 
(3) memberikan bantuan atau mendistribusikan barang ke mustahiq (orang yang berhak menerima zakat, infaq dan shodaqoh). Tiga hal ini akan dilakukan secara bersamaan, karena ketiganya saling terkait. Mengurangi yang satu dan melebihkan yang lain akan menegakkan LAZIS-NU Kota Pasuruan dalam kondisi miring.

Upaya penguatan lembaga LAZIS-NU akan dilakukan melalui, secara umum, membangun tim yang kuat agar bisa menjalankan kegiatan kampanye/penyadaran dan melakukan distribusi ke mustahiq. Hal ini dilakukan karena LAZIS-NU Kota Pasuruan secara ruhiah merupakan ‘lembaga baru’, meskipun secara badaniah sudah ada sejak berpuluh tahun yang lalu. Bangunan tim yang kuat ini merupakan pondasi (al-ushul) bagi kelembagaan LAZIS-NU Kota Pasuruan kedepan. Tanpa bangunan tim yang kuat, yang ditopang oleh (a) kuatnya sistem (aturan main), (b) patuhnya dan terbiasanya personalia pada aturan yang main yang dibuat, serta (c) tercukupinya sarana dan prasarana lembaga, maka bangunan kelembagaan LAZIS-NU Kota Pasuruan akan rapuh dan mudah runtuh.

Penguatan LAZIS-NU secara khusus dilakukan dengan memperbanyak diskusi dan konsultasi, karena melalui diskusi dan konsultasi ini, pikiran-pikiran majemuk dari setiap person yang bergelut di LAZIS-NU Kota Pasuruan bisa diikat dalam satu titik temu, kemudian secara bersama-sama didorong menjadi kekuatan lembaga. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam hal ini adalah rapat reguler antar pengurus membicarakan tentang perencanaan, monitoring dan evaluasi, pertemuan dengan Pengurus Cabang NU Kota Pasuruan, pelatihan dan pendidikan, serta pertemuan-pertemuan (workshop) dalam upaya mengembangkan sistem kelembagaan.

Kedua, membangun kepercayaan dan menumbuhkan kesadaran muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) untuk menjalankan kewajibannya, memiliki keterkaitan dengan upaya pertama memperkuat LAZIS-NU Kota Pasuruan, karena dengan kuatnya LAZIS-NU Kota Pasuruan, maka LAZIS-NU Kota Pasuruan menjadi lembaga yang terpercaya, terutama bagi muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur), sehingga muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) mempercayakan (memberikan amanah) kepada LAZIS-NU Kota Pasuruan untuk menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh mereka. Upaya ini secara khusus dilakukan dengan selalu memberikan informasi, mendatangi dan memebrikan konsultasi kepada , munfiq dan mutahsoddiq (donatur) tentang LAZIS-NU Kota Pasuruan dan tentang zakat, infaq dan shodaqoh.

Ketiga, menyalurkan atau menditribusikan barang ke mustahiq dilakukan dengan pembagian pada tiga jenis mustahiq: 
(1) mustahiq konsumtif, 
(2) mustahiq produktif dan, 
(3) mustahiq untuk peningkatan kapasitas.

Mustahiq konsumtif adalah mustahiq yang akan diberi barang-barang atau uang zakat, infaq dan shodaqoh untuk kebutuhan-kebutuhan konsumsi atau kebutuhan sekali habis, misalnya untuk makan, minum, pakaian dan papan (rumah). Barang-barang konsumsi ini, berupa sembilan bahan pokok (sembako), air bersih, obat-obatan, pakaian baru dan lama layak pakai, serta pembenahan rumah (bedah rumah). Barang-barang tersebut didistribusikan bagi yang berhak terutama di wilayah-wilayah kantong kemiskinan, wilayah yang terkena bencana alam, panti asuhan yatim piatu secara langsung, cepat dan tepat setelah melalui proses penilaian secara cermat.

Mustahiq produktif adalah mustahiq yang diberi zakat, infaq dan shodaqoh untuk kepentingan modal usaha. Karena itu besaran barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq ini berbeda dengan barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq konsumtif. Karena untuk kepentingan modal usaha, maka barang atau uang yang diberikan dihitung berdasarkan besarnya modal usaha yang dibutuhkan, namun sebelumnya dilakukan beberapa penilaian untuk menentukan berapa dan siapa yang berhak menerima. Pemberian kepada mustahiq produktif ini, diharapkan bisa meningkatkan kemampaun mustahiq, sehingga bisa berkembang dan untuk selanjutnya bisa menjadi muzakki atau munfiq bagi masyarakat miskin (mustahiq) lainnya. Proses inilah yang akan menjawab persoalan kemiskinan yang terjadi dimasyarakat secara kongkrit. Dari sini, zakat bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan. Mustahiq produktif ini antara lain: pedagang kecil, petani kecil, peternak dan lain-lain.

Sedangkan mustahiq untuk peningkatan kapasitas adalah mustahiq yang diberi untuk meningkatkan kemampuan, misalnya melalui beasiswa sekolah bagi anak-anak miskin dan pemberian uang saku (bisyaroh) untuk guru sekolah atau ngaji terutama yang berada di wilayah-wilayah dimana mereka sulit mengakses sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Dari keseluruhan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh, secara lebih tegas, barang atau uang yang berasal dari zakat akan dibedakan dengan uang atau barang yang diperoleh dari infaq dan shodaqoh. Pendistribusian (tasharruf) barang atau uang yang berasal dari zakat akan selalu diberikan kepada kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (al ashnaf al tsamaniyah): fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil (catatan: pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan, selama ini bukan termasuk amil, tetapi panitai zakat, sehingga pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan tidak termasuk 8 golongan tersebut, karena itu tidak berhak menerima zakat)

Proses pemilihan dan penentuan mustahiq di LAZIS-NU Kota Pasuruan dilakukan melalui rapat yang diatur dalam sistem pengambilan keputusan. Dalam sistem pengambilan keputusan ini diatur proses pengambilan keputusan dimana dan siapa mustahiq yang akan diberi dalam satu periode pendistribusian. Sedangkan penentuan tempat dan besaran yang akan didistribusikan tidak dibicarakan dalam sistem ini.

Secara programatik, seperti yang telah disebutkan di atas tidak ada prioritas dari ketiga program untuk tahun 2015 namun secara prinsipil dalam tahun pertama ini, titik tekan, LAZIS-NU Kota Pasuruan akan lebih berkonsentrasi untuk memperkuat kelembagaan ke dalam, dengan membangun sistem dan upaya internalisasi sistem: bagaimana hubungan antar orang diatur dan dikelola dengan baik, bagaimana pikiran-pikiran yang mulai menyatu terus dikonsolidasikan; bagaimana aturan main-aturan main (sistem-sistem) yang lain bisa diinternalisasi (dibumikan) terus sehingga bisa menjadi kebutuhan, bukan lagi sekedar kewajiban dan; bagaimana LAZIS-NU Kota Pasuruan bisa memenuhi sarana – prasarana sehingga bisa bekerja dengan baik.

Namun untuk keluar akan tetap dilakukan. Untuk tahun pertama ini LAZIS-NU Kota Pasuruan mulai dan terus mendekati dan memperkenalkan diri ke sebanyak-banyaknya muzakki, munfiq dan mutashoddiq khususnya warga NU Kota Pasuruan. Upaya pendekatan ini dilakukan sebagai cara untuk membangun kepercayaan. Dalam tahun pertama ini, LAZIS-NU masih mencari-cari peta kondisi muzakki, munfiq dan mutashoddiq, kemudian memasukkan dalam data base, sama halnya ketika berkaitan dengan mustahiq. Sampai saat ini LAZIS-NU Kota Pasuruan masih terus mencari bentuk, bagaiamana teknis pendistribusian yang paling efektif. Meskipun secara konseptual sudah memiliki mekanisme, tetapi masih perlu terus diuji.

Untuk tahun-tahun selanjutnya, secara prinsipil, prioritas akan lebih ditekankan pada upaya keluar, setelah kondisi di dalam cukup meyakinkan untuk menopang kegiatan-kegiatan yang mengarah keluar. Karena tanpa kekuatan di dalam, tidak dimungkinkan untuk mengembangkan keluar, tetapi kekuatan di dalam juga ditentukan oleh berkembangnya kondisi diluar.


Terkahir, berjalan dan tidaknya LAZIS-NU Kota Pasuruan dalam mengambil, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh tergantung pada kepedulian, kesadaran dan andil seluruh penopang yang terdiri dari pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan, seluruh Pengurus Cabang NU Kota Pasuruan beserta Badan-badan Otonom NU Kota Pasuruan, para bapak Kiyai dan ibu Nyai, Pondok-pondok Pesantren dan sekolah/madrasah di Kota Pasuruan, serta seluruh warga NU Kota Pasuruan. Tanpa kepedulian dan kesadaran seluruh penopang tersebut, sulit bagi LAZIS-NU untuk berkembang dan bisa menjalankan amanah yang telah diberikan. 

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.