Sekilas LAZISNU Kota Pasuruan
Saat ini, LAZIS-NU Kota Pasuruan
telah memiliki acuan dalam menjalankan mandat yang telah diberikan oleh PCNU
Kota Pasuruan. Acuan tersebut disusun oleh pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan
melalui proses perencanaan startegis (strategic planning) lembaga dan
pemrograman (programming), selanjutnya hasil dari perencanaan dan pemrograman
tersebut diajukan untuk disahkan oleh PCNU Kota Pasuruan berupa program
LAZIS-NU Kota Pasuruan. Untuk menjalankan program tersebut Pengurus LAZIS-NU
Kota Pasuruan juga membuat sistem kelembagaan. Sistem yang telah dibuat
adalah sistem keuangan dan tugas pokok, fungsi dan wewenang, serta selanjutnya
juga akan dibuat sistem pengambilan keputusan dan sistem perencanaan,
monitoring dan evaluasi (PME). Sistem-sistem atau aturan main ini akan
menopang pelaksanaan program, sehingga bisa berjalan dengan baik dan bisa memenuhi
tujuan yang telah ditentukan.
Kerangka Kerja Logis LAZIS-NU
Kota Pasuruan. Kerangka kerja LAZIS-NU Kota Pasuruan adalah kerangka kerja yang
dibuat, sehingga logika program tersusun secara sistematis mengikuti cara
berfikir logis. Cara berfikir logis disini mengacu pada hukum kausalitas
(sebab-akibat). Jika pekerjaan/kegiatan utama dilakukan, maka akan menghasilkan
output (keluaran); jika output (keluaran) dihasilkan, maka akan berakibat pada
pencapaian tujuan strategis; dan jika tujuan strategis tercapai, maka akan
menghasilkan outcome; dan jika outcome dihasilkan, maka goal akan bisa diraih;
dan jika goal diraih, maka akan berdampak pada pencapaian visi organiasi.
Kerangkan kerja logis LAZIS-NU
Kota Pasuruan memiliki goal (tujuan umum) “Menjadi Lembaga Terpercaya Untuk
Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan, Mandiri”, dan hasil yang
diharapkan (impact) dari goal ini adalah berkurangnya masyarakat miskin (mustahiq)
yang selanjutnya menjadi muzakki, munfiq atau mutashoddiq.
Sedangkan tujuan strategis yang
menjadi sebab dari goal ini adalah:
(1) Mewujudkan LAZIS-NU Kota Pasuruan
sebagai lembaga yg kuat dalam mengelola zakat, infaq dan, shodaqoh;
(2)
Memunculkan kepercayaan Muzakki pada LAZIS-NU Kota Pasuruan sebagai lembaga
pengelola zakat yg terpercaya dan;
(3) Terpenuhinya hak-hak mustahiq sehingga
bisa lebih sejahtera.
Hasil yang diharapkan (outcome)
ketika tujuan strategis ini tercapai adalah:
(1) Terbangunnya sistem manejemen
yang baik;
(2) Tersedianya staf yang memiliki kemampuan dalam mengelola
program;
(3) Meningkatkanya kepercayaan muzakki kepada LAZIS-NU Kota Pasuruan;
(4) Meningkatnya kondisi ekonomi mustahiq produktif;
(5) Meningkatnya kualitas
kesehatan, makanan dan perumahan mustahiq konsumtif;
(6) Meningkatnya kapsitas
anak-anak miskin yatim piatu, serta guru-guru di pedesaan.
Untuk meraih tujuan strategis diatas, dibuatlah strategi atau kegiatan utama. Strategi atau kegiatan utama untuk meraih tujuan strategis antara lain:
Untuk meraih tujuan strategis diatas, dibuatlah strategi atau kegiatan utama. Strategi atau kegiatan utama untuk meraih tujuan strategis antara lain:
(1)
Penyusunan dan pengembangan sistem lembaga;
(2) Pengadaan sarana dan prasarana
kantor;
(3) Pendidikan dan latihan;
(4) Kampanye, promosi dan pelayanan dalam
rangka jalbul muzakki;
(5) Penyaluran (distribusi) zakat, infaq dan shodaqoh.
Program Lima Tahunan
Selama Periode pertama ini, LAZIS-NU akan selalu fokus pada:
(1) upaya
penguatan lembaga LAZIS-NU,
(2) membangun kepercayaan dan menumbuhkan kesadaran
muzakki, munfiq dan mutashoddiq atau donator melalui kampanye dan,
(3)
memberikan bantuan atau mendistribusikan barang ke mustahiq (orang yang berhak
menerima zakat, infaq dan shodaqoh). Tiga hal ini akan dilakukan secara
bersamaan, karena ketiganya saling terkait. Mengurangi yang satu dan melebihkan
yang lain akan menegakkan LAZIS-NU Kota Pasuruan dalam kondisi miring.
Upaya penguatan lembaga LAZIS-NU
akan dilakukan melalui, secara umum, membangun tim yang kuat agar bisa
menjalankan kegiatan kampanye/penyadaran dan melakukan distribusi ke mustahiq.
Hal ini dilakukan karena LAZIS-NU Kota Pasuruan secara ruhiah merupakan
‘lembaga baru’, meskipun secara badaniah sudah ada sejak berpuluh tahun yang
lalu. Bangunan tim yang kuat ini merupakan pondasi (al-ushul) bagi kelembagaan
LAZIS-NU Kota Pasuruan kedepan. Tanpa bangunan tim yang kuat, yang ditopang
oleh (a) kuatnya sistem (aturan main), (b) patuhnya dan terbiasanya personalia
pada aturan yang main yang dibuat, serta (c) tercukupinya sarana dan prasarana
lembaga, maka bangunan kelembagaan LAZIS-NU Kota Pasuruan akan rapuh dan mudah
runtuh.
Penguatan LAZIS-NU secara khusus
dilakukan dengan memperbanyak diskusi dan konsultasi, karena melalui diskusi
dan konsultasi ini, pikiran-pikiran majemuk dari setiap person yang bergelut di
LAZIS-NU Kota Pasuruan bisa diikat dalam satu titik temu, kemudian secara
bersama-sama didorong menjadi kekuatan lembaga. Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dalam hal ini adalah rapat reguler antar pengurus membicarakan
tentang perencanaan, monitoring dan evaluasi, pertemuan dengan Pengurus Cabang
NU Kota Pasuruan, pelatihan dan pendidikan, serta pertemuan-pertemuan
(workshop) dalam upaya mengembangkan sistem kelembagaan.
Kedua, membangun kepercayaan dan
menumbuhkan kesadaran muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) untuk
menjalankan kewajibannya, memiliki keterkaitan dengan upaya pertama memperkuat
LAZIS-NU Kota Pasuruan, karena dengan kuatnya LAZIS-NU Kota Pasuruan, maka
LAZIS-NU Kota Pasuruan menjadi lembaga yang terpercaya, terutama bagi muzakki,
munfiq dan mutahsoddiq (donatur), sehingga muzakki, munfiq dan mutahsoddiq
(donatur) mempercayakan (memberikan amanah) kepada LAZIS-NU Kota Pasuruan untuk
menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh mereka. Upaya ini secara khusus dilakukan
dengan selalu memberikan informasi, mendatangi dan memebrikan konsultasi kepada
, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) tentang LAZIS-NU Kota Pasuruan dan tentang
zakat, infaq dan shodaqoh.
Ketiga, menyalurkan atau
menditribusikan barang ke mustahiq dilakukan dengan pembagian pada tiga jenis
mustahiq:
(1) mustahiq konsumtif,
(2) mustahiq produktif dan,
(3) mustahiq
untuk peningkatan kapasitas.
Mustahiq konsumtif adalah
mustahiq yang akan diberi barang-barang atau uang zakat, infaq dan shodaqoh
untuk kebutuhan-kebutuhan konsumsi atau kebutuhan sekali habis, misalnya untuk
makan, minum, pakaian dan papan (rumah). Barang-barang konsumsi ini, berupa
sembilan bahan pokok (sembako), air bersih, obat-obatan, pakaian baru dan lama
layak pakai, serta pembenahan rumah (bedah rumah). Barang-barang tersebut
didistribusikan bagi yang berhak terutama di wilayah-wilayah kantong
kemiskinan, wilayah yang terkena bencana alam, panti asuhan yatim piatu secara
langsung, cepat dan tepat setelah melalui proses penilaian secara cermat.
Mustahiq produktif adalah
mustahiq yang diberi zakat, infaq dan shodaqoh untuk kepentingan modal usaha.
Karena itu besaran barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq ini berbeda
dengan barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq konsumtif. Karena untuk
kepentingan modal usaha, maka barang atau uang yang diberikan dihitung
berdasarkan besarnya modal usaha yang dibutuhkan, namun sebelumnya dilakukan
beberapa penilaian untuk menentukan berapa dan siapa yang berhak menerima.
Pemberian kepada mustahiq produktif ini, diharapkan bisa meningkatkan kemampaun
mustahiq, sehingga bisa berkembang dan untuk selanjutnya bisa menjadi muzakki
atau munfiq bagi masyarakat miskin (mustahiq) lainnya. Proses inilah yang akan
menjawab persoalan kemiskinan yang terjadi dimasyarakat secara kongkrit. Dari
sini, zakat bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan. Mustahiq produktif
ini antara lain: pedagang kecil, petani kecil, peternak dan lain-lain.
Sedangkan mustahiq untuk
peningkatan kapasitas adalah mustahiq yang diberi untuk meningkatkan kemampuan,
misalnya melalui beasiswa sekolah bagi anak-anak miskin dan pemberian uang saku
(bisyaroh) untuk guru sekolah atau ngaji terutama yang berada di
wilayah-wilayah dimana mereka sulit mengakses sarana dan prasarana yang
dibutuhkan.
Dari keseluruhan hasil
pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh, secara lebih tegas, barang atau uang
yang berasal dari zakat akan dibedakan dengan uang atau barang yang diperoleh
dari infaq dan shodaqoh. Pendistribusian (tasharruf) barang atau uang yang
berasal dari zakat akan selalu diberikan kepada kepada 8 golongan yang berhak
menerima zakat (al ashnaf al tsamaniyah): fakir, miskin, amil, muallaf, hamba
sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil (catatan: pengurus LAZIS-NU Kota
Pasuruan, selama ini bukan termasuk amil, tetapi panitai zakat, sehingga
pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan tidak termasuk 8 golongan tersebut, karena itu
tidak berhak menerima zakat)
Proses pemilihan dan penentuan mustahiq di LAZIS-NU Kota Pasuruan dilakukan melalui rapat yang diatur dalam sistem pengambilan keputusan. Dalam sistem pengambilan keputusan ini diatur proses pengambilan keputusan dimana dan siapa mustahiq yang akan diberi dalam satu periode pendistribusian. Sedangkan penentuan tempat dan besaran yang akan didistribusikan tidak dibicarakan dalam sistem ini.
Proses pemilihan dan penentuan mustahiq di LAZIS-NU Kota Pasuruan dilakukan melalui rapat yang diatur dalam sistem pengambilan keputusan. Dalam sistem pengambilan keputusan ini diatur proses pengambilan keputusan dimana dan siapa mustahiq yang akan diberi dalam satu periode pendistribusian. Sedangkan penentuan tempat dan besaran yang akan didistribusikan tidak dibicarakan dalam sistem ini.
Secara programatik, seperti yang
telah disebutkan di atas tidak ada prioritas dari ketiga program untuk tahun 2015
namun secara prinsipil dalam tahun pertama ini, titik tekan, LAZIS-NU Kota
Pasuruan akan lebih berkonsentrasi untuk memperkuat kelembagaan ke dalam,
dengan membangun sistem dan upaya internalisasi sistem: bagaimana hubungan
antar orang diatur dan dikelola dengan baik, bagaimana pikiran-pikiran yang
mulai menyatu terus dikonsolidasikan; bagaimana aturan main-aturan main
(sistem-sistem) yang lain bisa diinternalisasi (dibumikan) terus sehingga bisa
menjadi kebutuhan, bukan lagi sekedar kewajiban dan; bagaimana LAZIS-NU Kota
Pasuruan bisa memenuhi sarana – prasarana sehingga bisa bekerja dengan baik.
Namun untuk keluar akan tetap
dilakukan. Untuk tahun pertama ini LAZIS-NU Kota Pasuruan mulai dan terus
mendekati dan memperkenalkan diri ke sebanyak-banyaknya muzakki, munfiq dan
mutashoddiq khususnya warga NU Kota Pasuruan. Upaya pendekatan ini dilakukan
sebagai cara untuk membangun kepercayaan. Dalam tahun pertama ini, LAZIS-NU
masih mencari-cari peta kondisi muzakki, munfiq dan mutashoddiq, kemudian
memasukkan dalam data base, sama halnya ketika berkaitan dengan mustahiq.
Sampai saat ini LAZIS-NU Kota Pasuruan masih terus mencari bentuk, bagaiamana
teknis pendistribusian yang paling efektif. Meskipun secara konseptual sudah
memiliki mekanisme, tetapi masih perlu terus diuji.
Untuk tahun-tahun selanjutnya,
secara prinsipil, prioritas akan lebih ditekankan pada upaya keluar, setelah
kondisi di dalam cukup meyakinkan untuk menopang kegiatan-kegiatan yang
mengarah keluar. Karena tanpa kekuatan di dalam, tidak dimungkinkan untuk
mengembangkan keluar, tetapi kekuatan di dalam juga ditentukan oleh
berkembangnya kondisi diluar.
Terkahir, berjalan dan tidaknya
LAZIS-NU Kota Pasuruan dalam mengambil, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq
dan shodaqoh tergantung pada kepedulian, kesadaran dan andil seluruh penopang
yang terdiri dari pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan, seluruh Pengurus Cabang NU
Kota Pasuruan beserta Badan-badan Otonom NU Kota Pasuruan, para bapak Kiyai dan
ibu Nyai, Pondok-pondok Pesantren dan sekolah/madrasah di Kota Pasuruan, serta
seluruh warga NU Kota Pasuruan. Tanpa kepedulian dan kesadaran seluruh penopang
tersebut, sulit bagi LAZIS-NU untuk berkembang dan bisa menjalankan amanah yang
telah diberikan.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.